Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Wacana Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian_Undang-Undang modern yang mengendalikan wacana koperasi dan masih berlaku di tahun 2020 ini yaitu UU No.25 Tahun 1992 wacana perkoperasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 Oktober 1992. Perlu Anda pahami bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini pernah diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, tetapi UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian ini kesudahannya dicabut/dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan aturan mengikat.

Adapun isi dari UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berisikan 14 BAB (67 Pasal):BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN , BAB III FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI, BAB IV PEMBENTUKAN, BAB V KEANGGOTAAN, BAB VI PERANGKAT ORGANISASI, BAB VII MODAL, BAB VIII LAPANGAN USAHA, BAB IX SISA HASIL USAHA, BAB X PEMBUBARAN KOPERASI, BAB XI LEMBAGA GERAKAN KOPERASI, BAB XII PEMBINAAN,  BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN, BAB XIV KETENTUAN PENUTUP 

Bagi Anda yang ingin mengunduh UU Nomor 25 tahun 1992 wacana Perkopersian dan Penjelasannya, silakan download lewat link yang ada pada bab bawah halaman ini.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang modern yang mengendalikan wacana koperasi dan masih berlaku di tahun  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang modern yang mengendalikan wacana koperasi dan masih berlaku di tahun  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Koperasi adalah tubuh jerih payah yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip Koperasi sekaligus selaku gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang diresmikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang diresmikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan acara perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya hasrat bareng Koperasi.


BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN


Bagian Pertama

Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. 


Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan mengembangkan kemakmuran anggota pada utamanya dan penduduk kebanyakan serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka merealisasikan penduduk yang maju, adil, dan sejahtera berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


BAB III

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI


Bagian Pertama

Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan kiprah Koperasi yaitu :

a. membangun dan menyebarkan potensi dan kesanggupan ekonomi anggota pada utamanya dan penduduk pada umumnya, untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi mutu kehidupan insan dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat selaku dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi selaku sokogurunya;

d. berupaya untuk merealisasikan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan jerih payah bareng berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 


Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi selaku berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan ditangani secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil jerih payah ditangani secara adil seimbang dengan besarnya jasa jerih payah masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian

(2) Dalam menyebarkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi selaku berikut :

a. pendidikan perkoperasian;

b. kolaborasi antarkoperasi.


BAB IV.

PEMBENTUKAN


Bagian Pertama

Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk sedikitnya 20 (dua puluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sedikitnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1)Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditangani dengan sertifikat pendirian yang menampung Anggaran Dasar.

(2) Koperasi memiliki kawasan kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menampung sedikitnya :

a. daftar nama pendiri;

b. nama dan kawasan kedudukan;

c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;

d. ketentuan mengenai keanggotaan;

e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;

f. ketentuan mengenai pengelolaan;

g. ketentuan mengenai permodalan;

h. ketentuan mengenai rentang waktu berdirinya;

i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; 

j. ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua

Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi menemukan status tubuh aturan sesudah sertifikat pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1) Untuk menemukan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan ajakan tertulis diikuti sertifikat pendirian Koperasi.

(2) Pengesahan sertifikat pendirian diberikan dalam rentang waktu paling usang 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya ajakan pengesahan.

(3) Pengesahan sertifikat pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1) Dalam hal ajakan akreditasi sertifikat pendirian ditolak, argumentasi penolakan diberitahukan terhadap para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya permintaan.

(2) Terhadap penolakan akreditasi sertifikat pendirian para pendiri sanggup mengajukan ajakan ulang dalam waktu paling usang 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3) Keputusan terhadap pengajuan ajakan ulang diberikan dalam rentang waktu paling usang 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan ajakan ulang.


Pasal 12 

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditangani oleh Rapat Anggota.

(2) Terhadap pergeseran Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan pergeseran bidang jerih payah Koperasi dimintakan akreditasi terhadap Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai tolok ukur dan metode akreditasi atau penolakan akreditasi sertifikat pendirian, dan pergeseran Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih sanggup :

a. memadukan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau

b. bareng Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2) Penggabungan atau peleburan ditangani dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga

Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi sanggup berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.


Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan acara dan kepentingan ekonomi anggotanya. 


BAB V.

KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.


Pasal 18

(1) Yang sanggup menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang dapat melaksanakan langkah-langkah aturan atau Koperasi yang menyanggupi tolok ukur sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi sanggup memiliki anggota hebat yang persyaratan, hak, dan keharusan keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup jerih payah Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi sanggup diperoleh atau diakhiri sesudah syarat sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak sanggup dipindahtangankan.

(4) Setiap anggota memiliki keharusan dan hak yang serupa terhadap Koperasi sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 20

(1) Setiap anggota memiliki keharusan :

a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota;

b. ikut serta dalam acara jerih payah yang diselenggarakan oleh Koperasi;

c. menyebarkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota memiliki hak :

a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan menampilkan bunyi dalam Rapat Anggota;

b. menentukan dan/atau diseleksi menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d. mengemukakan pertimbangan atau usulan terhadap Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e. mempergunakan Koperasi dan mendapat pelayanan yang serupa antara sesama anggota;

f. mendapat pemberitahuan mengenai pertumbuhan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


BAB VI.

PERANGKAT ORGANISASI


Bagian Pertama

Umum

Pasal 21 

Perangkat Organisasi Koperasi berisikan :

a. Rapat Anggota;

b. Pengurus;

c. Pengawas.


Bagian Kedua

Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota didatangi oleh anggota yang pelaksanaannya dikontrol dalam Anggaran Dasar.


Pasal 23

Rapat Anggota menegaskan :

a. Anggaran Dasar;

b. akal lazim di bidang organisasi, manajemen, dan jerih payah Koperasi;

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d. planning kerja, planning budget pendapatan dan belanja Koperasi, serta akreditasi laporan keuangan;

e. akreditasi pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f. pembagian sisa hasil usaha;

g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. 


Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil menurut musyawarah untuk meraih mufakat.

(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan ditangani menurut bunyi terbanyak.

(3) Dalam hal ditangani pemungutan suara, setiap anggota memiliki hak satu suara.

(4) Hak bunyi dalam Koperasi Sekunder sanggup dikontrol dalam Anggaran Dasar dengan memikirkan jumlah anggota dan jasa jerih payah Koperasi-anggota secara berimbang.


Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta pemberitahuan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.


Pasal 26

(1) Rapat Anggota ditangani paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tahun buku lampau.


Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi sanggup melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila kondisi mewajibkan adanya keputusan secepatnya yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2) Rapat Anggota Luar Biasa sanggup diadakan atas ajakan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya dikontrol dalam Anggaran Dasar.

(3) Rapat Anggota Luar Biasa memiliki wewenang yang serupa dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan kawasan penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa dikontrol dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga

Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus diseleksi dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.

(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam sertifikat pendirian.

(4) Masa jabatan Pengurus paling usang 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk sanggup diseleksi dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 30

(1) Pengurus bertugas :

a. Mengelola Koperasi dan usahanya;

b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta konsep planning budget pendapatan dan  belanja Koperasi;

c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;

d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2) Pengurus berwenang :

a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b. menegaskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

c. melaksanakan langkah-langkah dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala acara pengelolaan Koperasi dan bisnisnya terhadap Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi sanggup mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengurus usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi berniat untuk mengangkat pemgelola, maka planning pengangkatan tersebut diajukan terhadap Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.

(3) Pengelola bertanggung jawab terhadap Pengurus.

(4) Pengelolaan jerih payah oleh Pengelola tidak meminimalisir tanggung jawab Pengurus sebagaimana diputuskan dalam Pasal 31. 


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola jerih payah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan relasi kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena langkah-langkah yang ditangani dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila langkah-langkah itu ditangani dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut lazim untuk melaksanakan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang menampung sedikitnya :

a. perkiraan tahunan yang berisikan neraca selesai tahun buku yang gres lampau dan perkiraan hasil jerih payah dari tahun yang bersangkutan serta klarifikasi atas dokumen tersebut;

b. kondisi dan jerih payah Koperasi serta hasil jerih payah yang sanggup dicapai.


Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menerangkan secara tertulis.

 

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, tergolong akreditasi perkiraan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.


Bagian Keempat

Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas diseleksi dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengawas bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.

(3) Persyaratan untuk sanggup diseleksi dan diangkat selaku anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39

(1) Pengawas bertugas :

a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan akal dan pengelolaan Koperasi;

b. bikin laporan tertulis wacana hasil pengawasannya.

(2) Pengawasan berwenang :

a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;

b. mendapat segala pemberitahuan yang diperlukan.

(3) Pengawas mesti merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 

Pasal 40

Koperasi sanggup meminta jasa audit terhadap akuntan publik.


BAB VII.

MODAL


Pasal 41

(1) Modal Koperasi berisikan modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri sanggup berasal dari :

a. tabungan pokok;

b. tabungan wajib;

c. dana cadangan;

d. hibah.

(3) Modal pinjaman sanggup berasal dari :

a. anggota;

b. Koperasi yang lain dan/atau anggotanya;

c. bank dan lembaga;

d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e. sumber lain yang sah.


Pasal 42

1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi sanggup pula melaksanakan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII.

LAPANGAN USAHA


Pasal 43

(1) Usaha Koperasi yaitu jerih payah yang berhubungan pribadi dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan jerih payah dan kemakmuran anggota.

(2) Kelebihan kesanggupan pelayanan Koperasi sanggup digunakan untuk menyanggupi keperluan penduduk yang bukan anggota Koperasi.

(3) Koperasi mengerjakan acara usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Pasal 44

(1) Koperasi sanggup mengumpulkan dana dan menyalurkannya lewat acara jerih payah simpan pinjam dari dan untuk :

a. anggota Koperasi yang bersangkutan;

b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2) Kegiatan jerih payah simpan pinjam sanggup dilaksanakan selaku salah satu atau satu-satunya acara jerih payah Koperasi.

(3) Pelaksanaan acara jerih payah simpan pinjam oleh Koperasi dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX.

SISA HASIL USAHA


Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan keharusan yang lain tergolong pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha sesudah dikurangi dana cadangan, dibagikan terhadap anggota seimbang dengan jasa jerih payah yang ditangani oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB X.

PEMBUBARAN KOPERASI


Bagian Pertama

Cara Pembubaran Koperasi


Pasal 46

Pembubaran Koperasi sanggup ditangani menurut : 

a. Keputusan Rapat Anggota, atau

b. Keputusan Pemerintah.


Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 aksara b ditangani apabila :

a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak menyanggupi ketentuan Undang-undang ini;

b. kegiatannya berlainan dengan ketertiban lazim dan/atau kesusilaan;

c. kelancaran hidupnya tidak sanggup lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan planning pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3) Dalam rentang waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas planning pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.


Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan metode pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada; 

a. semua kreditor;

b. Pemerintah.

(2) Pemberitahuan terhadap semua kreditor ditangani oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berjalan menurut keputusan Pemerintah.

(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.


Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :

a Nama dan alamat Penyelesai, dan

b Ketentuan bahwa semua kreditor sanggup mengajukan tagihan dalam rentang waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.


Bagian Kedua

Penyelesaian


Pasal 52

(1) Penyelesaian ditangani oleh solusi pembubaran yang berikutnya disebut Penyelesai.

(2) Untuk solusi menurut keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3) Untuk solusi menurut keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan istilah ”Koperasi dalam penyelesaian”.

 

Pasal 53

(1) Penyelesaian secepatnya dilaksanakan sesudah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2) Penyelesai bertanggung jawab terhadap Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan terhadap Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54

Penyelesai memiliki hak, wewenang, dan keharusan selaku berikut :

a. Melakukan segala perbuatan aturan untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.

b. Mengumpulkan segala pemberitahuan yang diperlukan;

c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;

e. Menetapkan dan melaksanakan segala keharusan pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa keharusan Koperasi;

g. Membagikan sisa hasil solusi terhadap anggota;

h. Membuat pemberitahuan program penyelesaian.


Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota cuma menanggung kerugian sebatas tabungan pokok, tabungan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

 

Bagian Ketiga

Hapusnya Status Badan Hukum


Pasal 56

(1) Pemerintah memberi tahu pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Status tubuh aturan Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB XI.

LEMBAGA GERAKAN KOPERASI


Pasal 57

(1) Koperasi secara gotong royong mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi selaku wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak selaku pembawa aspirasi Koperasi.

(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi dikontrol dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.


Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melaksanakan acara :

a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kelompok masyarakat; 

c. melaksanakan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;

d. menyebarkan koordinasi antar koperasi dan antara Koperasi dengan tubuh jerih payah lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2) Untuk melaksanakan acara tersebut, Koperasi secara gotong royong mengumpulkan dana Koperasi.


Pasal 59

Organisasi terbuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.


BAB XII.

PEMBINAAN


Pasal 60

(1) Pemerintah bikin dan menyebarkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.

(2) Pemerintah menampilkan bimbingan, kemudahan, dan proteksi terhadap Koperasi.


Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan menyebarkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :

a. Memberikan peluang jerih payah yang seluas-luasnya terhadap Koperasi;

b. Meningkatkan dan memantapkan kesanggupan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

c. Mengupayakan tata relasi jerih payah yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan tubuh jerih payah lainnya;

d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.


Pasal 62

Dalam rangka menampilkan tutorial dan fasilitas terhadap Koperasi, Pemerintah :

a. Membimbing jerih payah Koperasi yang cocok dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;

b. Mendorong, mengembangkan, dan menolong pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan observasi perkoperasian;

c. Memberikan fasilitas untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta menyebarkan forum keuangan Koperasi;

d. Membantu pengembangan jaringan jerih payah Koperasi dan kolaborasi yang saling menguntungkan antar Koperasi;

e. Memberikan pertolongan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.


Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian proteksi terhadap Koperasi, Pemerintah sanggup :

a. menegaskan bidang acara ekonomi yang cuma boleh diusahakan Koperasi

b. menegaskan bidang acara ekonomi di sebuah wilayah yang sudah sukses diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh tubuh jerih payah lainnya.

(2) Persyaratan dan metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 64 

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ditangani dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan peluang berupaya dan peluang kerja.


BAB XIII.

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 65

Koperasi yang sudah memiliki status tubuh aturan pada di saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan sudah menemukan status tubuh aturan menurut Undang-undang ini.


BAB XIV.

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 wacana Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 wacana Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak berlainan dengan atau belum diganti menurut Undang-undang ini.


Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mendelegasikan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Undang modern yang mengendalikan wacana koperasi dan masih berlaku di tahun  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang modern yang mengendalikan wacana koperasi dan masih berlaku di tahun  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Silakan Download UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Penjelasan Atas Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian File PDF

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel